Sabtu, November 8, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

KPU Tegaskan Pemilu Serentak 27 November 2024 Akan Libur Nasional

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah mempersiapkan penetapan hari libur nasional pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Anggota KPU RI, August Mellaz, menyampaikan bahwa pihaknya akan menginstruksikan seluruh jajarannya di daerah untuk menerbitkan surat keputusan terkait hal tersebut.

- Advertisement -

“Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024,” kata Mellaz saat ditemui di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11) malam.

August Mellaz menambahkan, dalam setiap penyelenggaraan Pilkada sebelumnya, KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan untuk menetapkan hari libur. Hal ini sesuai dengan undang-undang yang mengatur hari libur saat pemungutan suara guna memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya.

- Advertisement -

“Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, pemungutan suara pada Pilkada serentak ini akan dilaksanakan pada hari libur nasional berdasarkan Pasal 167 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 84 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, Jumat (8/11), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah berencana menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

“Iya, rencananya begitu. Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” kata Prasetyo usai melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat.

Mensesneg mengatakan bahwa dirinya segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas lebih lanjut.

Saat ditanya mengenai penetapan hari libur tersebut, Prasetyo meminta waktu sejenak, mengingat pilkada serentak yang diselenggarakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota ini merupakan pertama kalinya diselenggarakan.

Pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Kamis (7/11), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang sudah siap 99 persen.

Dia menyebutkan KPU telah menyiapkan seluruh logistik pilkada. Bahkan, pada hari ini secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Pilkada serentak 2024 akan diikuti 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Total pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada Serentak ini mencapai 1.557 pasangan calon, yang terdiri dari 1.169 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 285 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru