Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memerintahkan tim untuk memantau langsung kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO. Langkah ini diambil untuk memastikan perkembangan kasus tersebut mendapat pengawasan sesuai prosedur hukum.
“Kami punya kantor wilayah di Jawa tengah. Sudah diperintahkan,” kata Pigai saat dihubungi ANTARA via pesan singkat di Jakarta, Rabu (27/11).
Pigai juga menegaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut menjadi tanggung jawab Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal ini sejalan dengan tugas dan kewenangan Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Baca juga:Â Identitas Polisi yang Tembak Siswa SMK Semarang Terungkap
“Komnas HAM RI sebagai institusi pemantauan dan penyelidikan kasus HAM dan lembaga kuasi yudisial memiliki tugas untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas tewasnya siswa di Semarang,” ujarnya.
Insiden ini terjadi pada Minggu (24/11) dini hari, saat GRO, siswa kelas XI, dilaporkan tewas akibat luka tembak. Korban diduga terlibat dalam tawuran antargangster di kawasan Simongan, Semarang Barat. Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen, Minggu (24/11) siang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, menjelaskan bahwa anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang yang melintas di lokasi berupaya melerai aksi tawuran. Namun, mereka terpaksa mengambil tindakan tegas saat terjadi upaya penyerangan terhadap petugas.
Kombes Pol. Irwan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang melintas di lokasi tawuran. Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antargangster tersebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.
“Anggota berusaha melerai tawuran dari dua kelompok berbeda tersebut,” kata Irwan di Semarang, Senin (25/11).
Menurut kepolisian, ada upaya untuk menyerang anggota polisi yang akan melerai tawuran tersebut sehingga dilakukan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan. Korban mengalami luka tembak di bagian pinggul.
Irwan mengatakan bahwa anggota yang menembak tersebut langsung memberikan pertolongan bersama beberapa lawan tawuran korban dengan membawanya ke rumah sakit. Dalam penanganan tawuran antargangster tersebut, polisi mengamankan 12 pelaku, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa oknum polisi berinisial R yang menembak korban dipolisikan atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Oknum polisi itu saat ini telah ditahan untuk jalani penyelidikan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News