Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan rencana penghapusan kredit macet bagi pelaku UMKM, petani, dan nelayan tidak akan melibatkan anggaran negara atau APBN. Program ini diproyeksikan dapat meringankan beban finansial sekitar 1 juta debitur dengan total kredit macet mencapai Rp10 triliun.
“Jadi ini gak ada sama sekali melalui APBN kita. Itu penghapusan, penghapusbukuan piutang di bank. Ingat ya itu di bank,” kata Maman kepada wartawan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/11/2024).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto memberikan payung hukum bagi bank-bank Himbara untuk menghapuskan piutang macet bagi sektor UMKM, pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Program ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk bangkit dan kembali produktif.
Baca juga:Â Menkop Siap Bantu Pemutihan Utang Rp8,3 Triliun untuk 6 Juta Petani
“Jadi PP ini dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi ataupun ruang payung hukum untuk bisa menghapus,” sambungnya.
Maman menjelaskan kreditur yang dihapus piutangnya ini sudah terdaftar dalam penghapusbukuan di bank masing-masing. Upaya ini dilakukan agar 1 juta pelaku UMKM bisa kembali sehat keuangannya.
“Bisa mengajukan kembali proses piutang supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya,” kata Maman.
Maman menegaskan tidak akan ada kreditur baru yang tiba-tiba dihapusbukukan. Menurutnya program pemerintah ini hanya bagi pelaku usaha UMKM yang sudah masuk dalam daftar penghapusan piutang.
Diketahui Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM Lainnya.
Adanya aturan ini maka kredit macet para pelaku usaha UMKM, petani, hingga nelayan akan dihapuskan, khususnya pada bank-bank Himbara.
Adapun kriteria yang berhak bagi badan usaha tercatat kredit macet yang tercatat mencapai Rp500 juta, dan untuk perorangan mencapai Rp300 juta.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News