Senin, September 22, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Skema Iuran BPJS Kesehatan Akan Berubah pada Juli 2025, Ini Rinciannya

Mulai Juli 2025, skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan seiring diberlakukannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Meskipun sudah disahkan, besaran iuran BPJS Kesehatan yang baru belum ditetapkan dalam Perpres tersebut. Dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif layanan baru.

- Advertisement -

Skema Iuran yang Berlaku Selama Masa Transisi

Selama masa transisi hingga perubahan diterapkan, ketentuan iuran yang berlaku masih mengikuti Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berikut adalah rincian skema iuran berdasarkan peraturan saat ini:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan: Iurannya sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.
  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah, termasuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS: Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, di mana 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh peserta.
  3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta: Iuran juga sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan komposisi yang sama—4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% oleh peserta.
  4. Keluarga tambahan PPU seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua dikenakan iuran 1% dari gaji per orang per bulan, dibayarkan oleh pekerja.
  5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja lainnya:
    • Kelas III: Rp 42.000 per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000.
    • Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
    • Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
  6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan ahli warisnya: Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.

Ketentuan Pembayaran dan Denda Pelayanan

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020, peserta yang menunggak lebih dari 45 hari setelah status kepesertaannya diaktifkan kembali akan dikenakan denda pelayanan rawat inap sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan syarat:

- Advertisement -
  1. Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan.
  2. Besaran denda tidak boleh melebihi Rp 30 juta.
  3. Peserta PPU: Denda ditanggung oleh pemberi kerja.

Pemerintah berharap penerapan sistem KRIS ini dapat meningkatkan efisiensi layanan kesehatan dan meningkatkan aksesibilitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru