Selasa, Oktober 14, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

TNI AL Ungkap Sindikat Jual Beli Ginjal Melalui Bandara Juanda

TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Pangkalan Udara Angkatan Laut (Lanudal) Juanda berhasil menggagalkan aksi sindikat jual beli organ ginjal manusia yang menggunakan jalur penerbangan di Bandara Juanda, Surabaya. Pengungkapan ini terjadi pada Sabtu (9/11), ketika petugas menemukan indikasi aktivitas ilegal dari seorang penumpang yang hendak berangkat ke luar negeri.

Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani, menjelaskan bahwa penangkapan sindikat ini bermula dari pemeriksaan salah satu penumpang di konter Imigrasi. Seorang WNI berinisial AFH (31) datang ke konter pemeriksaan dengan tujuan akhir New Delhi, India, melalui rute penerbangan Surabaya-Kuala Lumpur.

- Advertisement -

“Adapun dari keterangan terduga pelaku, tujuan perjalanan ke luar negeri (India) adalah untuk melakukan pengobatan terhadap istrinya karena ada penyakit kulit yang diderita oleh istrinya,” kata Dani dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11).

Saat petugas imigrasi memeriksa dokumen AFH, ditemukan kejanggalan pada dokumen medis yang dimilikinya. Dokumen tersebut terkait dengan urologi dan transplantasi ginjal. Lebih lanjut, AFH menunjukkan dokumen tersebut melalui ponselnya, dan petugas menemukan percakapan mencurigakan yang berisi rencana transplantasi ginjal di New Delhi.

- Advertisement -

Dari hasil pemeriksaan, petugas Imigrasi kemudian memeriksa total lima orang WNI yang terlibat, yakni AFH (31), AW (28), MBA (29), RA (29), dan NIA (28). Kelimanya langsung digiring ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk investigasi lebih lanjut.

“Kemudian petugas Imigrasi memerintahkan lima WNI untuk berkumpul dan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya,” katanya.

Setelah pengembangan dan penyelidikan terhadap motif pelaku, didapatkan keterangan terduga pelaku berencana transplantasi satu buah organ ginjal manusia yang akan dibayar sebesar Rp600 juta.

“Penggagalan ini merupakan bukti keseriusan TNI AL khususnya Lanudal Juanda sebagai leading sector dan coordinator pengamanan akan terus bersinergi bersama stakeholders Bandara Juanda dalam rangka penegakan hukum, ketertiban, dan keamanan di Bandara,” ujarnya

Selanjutnya, Satgaspam Bandara Internasional Juanda telah menyerahkan kasus ini ke Polda Jawa Timur untuk penyelidikan lebih mendalam. Pihak Satgaspam juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim guna membongkar jaringan yang lebih luas.

“Atas tindakannya ini, lima terduga pelaku diduga telah melanggar Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 432, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” katanya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru