Bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling di lima lokasi strategis. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperbarui dokumen wajib bagi pengendara.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling
Layanan SIM keliling diadakan di berbagai titik di Jakarta, sehingga masyarakat dapat memilih lokasi terdekat dari rumah. Berikut adalah lokasi dan jadwal layanan SIM keliling yang tersedia pada Rabu, 11 Desember 2024:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung, pukul 08.00-14.00 WIB.
- Jakarta Utara: LTC Glodok, pukul 08.00-14.00 WIB.
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata, pukul 08.00-14.00 WIB.
- Jakarta Barat: Mall Citraland, pukul 08.00-14.00 WIB.
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng, pukul 08.00-14.00 WIB.
Biaya dan Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, masyarakat perlu menyiapkan dokumen dan biaya sesuai dengan ketentuan. Berikut rincian biaya perpanjangan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
- Tes Psikologi: Rp37.500
- Asuransi: Rp50.000 (opsional)
Persyaratan yang harus dibawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Cara Memperpanjang SIM di Layanan SIM Keliling
Berikut langkah-langkah untuk memperpanjang masa berlaku SIM melalui layanan SIM keliling:
- Pendaftaran: Datang ke lokasi SIM keliling dan lakukan pendaftaran.
- Pengisian Formulir: Isi formulir yang diberikan oleh petugas dengan data diri lengkap. Disarankan membawa alat tulis sendiri.
- Pengumpulan Formulir: Serahkan formulir yang sudah diisi kepada petugas.
- Antrean: Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
- Tes Kesehatan: Ikuti tes kesehatan di mobil layanan.
- Pengambilan Foto: Lakukan sesi foto untuk memperbarui data SIM.
- Pengambilan SIM: Setelah semua proses selesai, SIM akan dicetak dan diserahkan kepada Anda.
Perhatian Penting
Masa berlaku SIM yang sudah habis tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini. Pemilik SIM tersebut harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di lokasi yang ditentukan oleh kepolisian.
Selain itu, pengendara yang tidak memiliki SIM atau memiliki SIM dengan masa berlaku yang sudah habis dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sanksi tersebut berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat diharapkan dapat memperbarui SIM dengan lebih mudah dan cepat, sehingga tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News