Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Dalam SKB ini, sejumlah aturan terkait rekayasa lalu lintas dirancang untuk mendukung kelancaran, keamanan, dan keselamatan perjalanan masyarakat yang diprediksi mencapai 110 juta pergerakan.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani menjelaskan, pemerintah akan menerapkan beberapa rekayasa lalu lintas, termasuk sistem satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut (contra flow). Ia menambahkan, rekayasa lalin akan dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang bepergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan keselamatan.
“Saat libur nataru nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow),” ujarnya di Jakarta, Senin (9/12/24).
Sesuai SKB, pekerjaan konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan juga akan dihentikan sementara mulai 18 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 WIB. Penyesuaian waktu rekayasa ini bersifat situasional dan akan dilakukan berdasarkan evaluasi serta diskresi kepolisian.
“Untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan – pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian,” jelasnya.
Adapun pemberlakuan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flo) sebagai berikut:


.webp)
















