Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta pada Senin, khusus untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya.
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi-lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Pelataran Gedung Merah Putih KPK Kuningan
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Barat: Mall Citraland
Dokumen yang Harus Dibawa
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan layanan ini, pastikan membawa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Formulir permohonan
- Hasil tes kesehatan yang dapat dilakukan di lokasi gerai
Perlu diingat, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, maka Anda harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut biaya yang berlaku:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi warga Jakarta untuk memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor pusat. Jadi, siapkan dokumen Anda dan kunjungi lokasi terdekat!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News