Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur semakin memantapkan posisinya sebagai kawasan investasi unggulan. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono, mengungkapkan bahwa rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 justru menjadi peluang besar bagi IKN, sebab terdapat berbagai insentif berupa bebas pajak.
“Kami di IKN punya insentif-insentif tax holiday (bebas pajak), ya,” ujar Agung ketika ditemui di Kantor OIKN, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Jumat.
Menurutnya, meskipun kebijakan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan diberlakukan Januari 2025, hal ini tidak berdampak pada pembangunan di IKN. Sebaliknya, insentif seperti pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menjadi daya tarik tersendiri. Masyarakat yang berdomisili dan bekerja di IKN mendapatkan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21.
“Kalau nanti sudah menjadi ibu kota, saya berdomisili di sini, berpenghasilan di sini, maka kena pembebasan PPh 21, nggak bayar pajak,” kata Agung.
Agung optimistis bahwa kombinasi insentif dan fasilitas yang ditawarkan akan menjadikan IKN lebih menarik dibandingkan wilayah lain di Indonesia.
“IKN, dengan berbagai insentif itu, menjadi tempat yang lebih atraktif dibanding area lain di Indonesia. Saya melihat opportunity-(peluangnya) di situ, ya,” kata Agung.
Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen resmi dilanjutkan oleh Pemerintah. Tarif ini bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.
Bersamaan dengan itu, Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi yang menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut paket stimulus itu dirancang sekomprehensif mungkin untuk bisa memberikan keseimbangan antara data perekonomian dengan masukan dari berbagai pihak.
Namun, reaksi publik menyangsikan keputusan pemerintah yang dianggap makin menekan kemampuan ekonomi rakyat. Publik masih belum berhenti meminta Pemerintah untuk membatalkan kebijakan PPN 12 persen.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)













