Rabu, Oktober 29, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Tersangka Kasus Dugaan Bullying di Kematian Mahasiswi PPDS Undip Terungkap

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap perkembangan penting dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan yang menewaskan dr. Aulia Risma, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).

Kombes Dwi Subagio, Direktur Ditreskrimum Polda Jateng, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

- Advertisement -

Meski begitu, Dwi enggan menyebutkan nama tersangka secara rinci. “Betul, hasil gelar perkara sudah ada tersangka. Mohon ditunggu penjelasan lebih lanjut dari Kabid Humas Polda Jateng,” ujar Dwi kepada wartawan, Senin (23/12).

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan masih mempelajari hasil gelang perkara. Setelah itu dia baru bisa memberikan keterangan untuk wawancara dengan wartawan.

- Advertisement -

“Hasil gelar perkara harus saya baca dan pahami dan diskusikan dengan Dirkrimum dahulu, baru bisa wawancara,” jelasnya lewat pesan singkat.

Kuasa hukum keluarga dr. Aulia Risma, Misyal Ahmad, juga memberikan informasi terkait perkembangan kasus ini. Ia berharap hasil penyidikan yang telah dilakukan polisi dapat segera diumumkan.

“Assalamualaikum rekan-rekan media, mohon maaf baru memberi kabar sekarang tentang perkembangan hasil penyidikan kasus bullying PPDS Undip dr. Risma Aulia, Insyallah besok akan diumumkan kabar baik dari hasil penyidikan,” kata Misyal lewat pesan singkat.

Kasus ini bermula pada 12 Agustus 2024 lalu, saat dr. Aulia Risma ditemukan meninggal dunia di tempat kosnya di Semarang. Dugaan kuat menyebut kematiannya berkaitan dengan perundungan yang terjadi di lingkungan akademik PPDS Anestesi Undip.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara program PPDS Anestesi Undip. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, pembekuan tersebut hanya akan dicabut setelah kasus ini diselesaikan secara tuntas.

Kasus dugaan perundungan itu pun dilaporkan pihak keluarga almarhumah dr Aulia Risma ke Polda Jateng 4 September 2024.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan kasus dugaan perundungan di lingkungan akademis PPDS Undip itu telah dinaikkan statusnya ke penyidikan sejak 7 Oktober 2024 lalu.

Hingga Oktober, kata Artanto, penyidik sudah memeriksa 48 saksi, baik yang berasal dari doktor senior maupun junior di program pendidikan tersebut.

Sebanyak 48 saksi itu berasal dari kakak kelas dan adik kelas korban almarhumah dr Aulia Risma, hingga pihak kampus.

“Semua saksi ini yang berkaitan berhubungan dengan kasus perkara perundungan atau bullying tersebut. Ini sangat berkaitan. Baik senior, junior, maupun saksi ahli, maupun dari pihak instansi yang terkait dengan permasalahan ini semua,” kata Artanto.

Artanto juga mengatakan dalam mengusut kasus tersebut, pihaknya mendalami soal pemerasan yang diduga terkait dengan perundungan di lingkungan akademis PPDS Anestesi Undip.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru