Minggu, Desember 7, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Menteri LH Telusuri Pagar Laut Misterius di Tangerang, Banten

Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan penelusuran mendalam terkait keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30,16 km yang muncul di Kabupaten Tangerang. Penyelidikan ini melibatkan berbagai aspek, termasuk identifikasi pihak yang memasang atau memiliki pagar tersebut serta dampaknya terhadap lingkungan.

“Kita telusuri semua, semua bahan yang ada di media online, di media cetak, di keterangan Pak Menteri (Kelautan dan Perikanan) semuanya yang ada saat ini di-collect oleh tim penyidik lingkungan hidup dan sudah mendalami ini,” kata Menteri Hanif saat ditemui usai Rapat Koordinasi Penanganan Sampah Laut di Pulau Bali, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1).

- Advertisement -

Meski begitu, pihaknya belum menemukan siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut. Untuk itu, kajian lebih lanjut dan peninjauan langsung akan segera dilakukan.

Kementerian Lingkungan Hidup akan mengambil langkah konkret dengan mengumpulkan data-data tambahan. “Memang di lapangan sedang terjadi dinamika. Kita ikuti langkah-langkah pengambilan sampel, kita lakukan pemanggilan para ahli juga untuk mendefinisikan apa yang sebenarnya terjadi dengan kondisi pemagaran tadi,” ujarnya.

- Advertisement -

Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Hanif menegaskan bahwa hasil penelusuran akan segera diumumkan setelah data terkait pencemaran lingkungan dalam pemasangan pagar laut misterius terkumpul.

Kemudian, terkait pembongkaran pagar laut tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup tidak mempermasalahkannya karena menurutnya masih bisa ditelusuri terkait penyebab dari dampak lingkungan tersebut.

“Tidak masalah, kebakaran satu tahun lalu masih bisa kita forensik, tidak masalah. Jadi kita sudah lakukan antisipasi semua data kita sudah collect jadi tidak masalah. Tidak usah khawatir, kita akan selesaikan,” jelas Hanif.

Selain itu, Hanif menyebutkan bahwa pemasangan pagar tersebut tidak memiliki izin dari sistem Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “Jadi sampai hari ini dari sistem Amdalnet kami belum ada persetujuan lingkungan yang dilakukan pada dua langkah tersebut. Jadi sudah jelas kalau tidak ada persetujuan lingkungan bisa dibayangkan sendiri,” ucapnya.

“Ini ada langkah-langkah yang harus kita perbaiki. Jadi tidak dalam konteks A dan B-nya tetapi ini memang prosedural yang harus kami jalankan. Jadi, kami sudah menurunkan tim ke lapangan,” kata Hanif.

“Dan suatu saat nanti kami akan tinjau langsung proses ini. Tetapi secara detail Pak Menteri KKP sudah menceritakan kami banyak langkah-langkah yang diambil oleh Menteri KKP, kami akan tindaklanjuti dari sisi lingkungannya. Baik dari (poisoning) lingkungannya maupun perusakan lingkungannya,” paparnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru