Senin ini (06/12), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik strategis di Jakarta. Buat kamu yang sibuk, layanan ini adalah solusi praktis untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu repot ke kantor pusat.
Lewat akun X resmi mereka, @tmcppoldametro, diinformasikan kalau layanan ini mulai beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Jadi, pastikan kamu datang tepat waktu, ya!
Lokasi SIM Keliling Jakarta:
- Jakarta Timur – Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara – LTC Glodok
- Jakarta Selatan – Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat – Mall Citraland
- Jakarta Pusat – Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Ketentuan
Untuk kamu yang ingin memperpanjang SIM, jangan lupa bawa SIM lama yang masih berlaku dan KTP asli beserta fotokopinya. Setibanya di lokasi, pemohon akan diminta mengisi formulir, mengikuti tes kesehatan, dan tes psikologi. Simak juga, layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Kalau masa berlaku SIM kamu sudah habis, sayangnya kamu harus mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Berikut rincian biaya yang perlu disiapkan:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
- Tes Psikologi: Rp37.500
- Asuransi: Rp50.000
Layanan ini mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri. Jadi, siapkan dana sesuai dengan ketentuan, ya!
Catatan Khusus untuk SIM B
Sayangnya, buat kamu pemilik SIM B, layanan SIM Keliling belum bisa melayani perpanjangan SIM jenis ini. Perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satpas, mengingat dokumen ini khusus untuk kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.
Dengan kemudahan layanan ini, urusan perpanjangan SIM jadi lebih simpel. Yuk, manfaatkan layanan SIM Keliling ini dan hindari antrian panjang di kantor Satpas!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)

















