Awal bulan Februari sudah tiba! Buat kamu yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, jangan sampai kelupaan untuk memperpanjang ya. Soalnya, kalau sudah kadaluarsa, kamu harus bikin SIM baru yang biayanya lebih mahal dibandingkan perpanjangan. Nah, salah satu cara praktis untuk perpanjang SIM adalah dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling ini dibuat supaya masyarakat bisa memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih mudah, tanpa harus ke kantor Satpas yang biasanya lebih ramai. Apalagi sekarang, Polri sudah menghadirkan berbagai inovasi seperti Gerai SIM, Layanan SIM Keliling, dan bahkan perpanjangan SIM secara online lewat aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).
Nah, kalau kamu butuh perpanjangan SIM hari ini, Sabtu, 1 Februari 2025, berikut daftar lokasi SIM Keliling di Jakarta yang bisa kamu datangi!
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Layanan SIM Keliling di Jakarta tersebar di beberapa titik, jadi kamu bisa memilih lokasi yang paling dekat untuk menghindari macet. Berikut daftar lokasi SIM Keliling yang beroperasi hari ini:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
⏰ Jam operasional: 08.00 – 14.00 WIB
Jadi, pastikan kamu datang lebih awal supaya tidak kehabisan kuota layanan, ya!
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Sebelum datang ke lokasi, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama & SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
- Tanda kepesertaan BPJS Kesehatan
Oh ya, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Kalau SIM-mu sudah kadaluarsa, maka kamu harus membuat SIM baru di kantor Satpas.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut biaya resmi perpanjangan SIM:
💰 SIM A: Rp 80.000
💰 SIM C: Rp 75.000
Biaya ini belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang bisa berbeda-beda tergantung daerah.
Jangan Lupa Perpanjang SIM Sebelum Terlambat!
Punya SIM yang masih aktif itu wajib buat pengendara, sesuai dengan aturan di Pasal 281. Kalau ketahuan berkendara tanpa SIM yang berlaku, bisa kena tilang, lho!
Jadi, buat kamu yang SIM-nya hampir habis, manfaatkan layanan SIM Keliling terdekat hari ini! Jangan sampai menyesal harus bikin SIM baru yang lebih ribet dan mahal.
Selamat memperpanjang SIM dan tetap aman di jalan!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News