Kamis, Oktober 16, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Layanan SIM Keliling di Jakarta: Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan Terbaru

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik strategis untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini beroperasi pada Kamis (tanggal sesuai kebutuhan) mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling:

- Advertisement -
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

  • Jakarta Utara: LTC Glodok

    - Advertisement -
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

  • Jakarta Barat: Mall Citraland

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat Perpanjangan SIM

Bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
✅ KTP asli dan fotokopi
✅ SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi
✅ Mengisi formulir perpanjangan
✅ Mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan

Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus melakukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
💰 SIM A: Rp80.000
💰 SIM C: Rp75.000

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memperpanjang SIM tanpa harus antre di kantor Satpas. Pastikan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru