Sabtu, Oktober 18, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Layanan SIM Keliling di Jakarta: Lokasi, Jadwal, dan Biaya Perpanjangan

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik berbeda di Jakarta pada Selasa (25/3). Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Menurut informasi dari akun resmi X @tmcppoldametro, layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut adalah lokasi yang dapat dikunjungi oleh masyarakat yang ingin memperpanjang SIM:

- Advertisement -
  1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

  2. Jakarta Utara: LTC Glodok

    - Advertisement -
  3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

  4. Jakarta Barat: Mall Citraland

  5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM

Pemohon yang ingin memperpanjang SIM di gerai SIM Keliling diwajibkan membawa:
✅ SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya
✅ Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

Setibanya di lokasi, pemohon harus mengisi formulir yang tersedia serta menjalani tes kesehatan dan tes psikologi sebagai bagian dari prosedur perpanjangan. Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, perpanjangan tidak bisa dilakukan melalui layanan ini. Pemohon diwajibkan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM 2024

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut rincian biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Selain itu, terdapat biaya tambahan yang perlu disiapkan pemohon, yaitu:

  • Tes psikologi: Rp37.500

  • Asuransi: Rp50.000

Perpanjangan SIM B Tidak Bisa di SIM Keliling

Bagi pemilik SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling. Hal ini karena SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, sehingga harus diperpanjang langsung di kantor Satpas untuk verifikasi dokumen yang lebih ketat.

Layanan SIM Keliling ini merupakan solusi praktis bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengantre di kantor Satpas. Pastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru