Selasa, Oktober 21, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Layanan SIM Keliling Dibuka di Lima Titik Jakarta Hari Ini

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta. Layanan ini beroperasi pada Senin, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, guna memudahkan pengendara dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.

Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Berdasarkan informasi dari akun X resmi @tmcpoldametro, berikut lima lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia:

- Advertisement -
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

  • Jakarta Utara: LTC Glodok

    - Advertisement -
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

  • Jakarta Barat: Mall Citraland

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat Perpanjangan SIM

Pemohon yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Membawa KTP asli dan fotokopi

  2. Menyertakan SIM asli dan fotokopi

  3. Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau JKN

  4. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM

  5. Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai

Penting untuk diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya:

  • Tes psikologi: Rp60.000

  • Tes kesehatan: Rp35.000

Aturan Masa Berlaku SIM

Saat ini, masa berlaku SIM dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini diterapkan agar pemegang SIM lebih mudah mengingat waktu perpanjangan.

Sanksi bagi Pengendara yang Tidak Memiliki SIM Berlaku

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukuman yang bisa diberikan berupa:

  • Pidana kurungan maksimal satu bulan, atau

  • Denda maksimal Rp250.000

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat lebih mudah dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan lancar!

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru