Bagi warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Rabu, 12 Maret 2025. Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berbeda di wilayah Jakarta.
Berikut adalah lokasi-lokasi SIM Keliling yang dapat dikunjungi:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jenis Layanan dan Biaya Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Penting untuk diperhatikan bahwa perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah kadaluarsa, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:
- SIM A: Rp 80.000,-
- SIM C: Rp 75.000,-
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan asli SIM lama
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Pastikan semua persyaratan sudah lengkap sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat mengakses akun resmi media sosial Polda Metro Jaya atau mengunjungi situs web resmi terkait layanan SIM.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News