Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah. Layanan ini tersedia di beberapa titik di Jakarta pada hari ini, Selasa (4/3), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui unggahan di akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, warga dapat mengetahui lokasi-lokasi SIM Keliling yang beroperasi. Dengan adanya layanan ini, pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor polisi, cukup mendatangi lokasi terdekat untuk memperpanjang SIM dengan lebih cepat dan praktis.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM, berikut lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling, pemohon perlu membawa dokumen berikut:
✅ KTP asli dan fotokopi
✅ SIM asli dan fotokopi
✅ Mengisi formulir permohonan
✅ Menjalani tes kesehatan di lokasi layanan
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
💰 Rp80.000 untuk SIM A
💰 Rp75.000 untuk SIM C
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, pastikan untuk datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang. Gunakan layanan SIM Keliling ini untuk mempermudah administrasi SIM Anda tanpa harus datang ke kantor polisi.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News