Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap produksi ilegal minyak goreng bermerek Minyakita palsu di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Pabrik tersebut diketahui mengemas ulang minyak goreng curah dengan kemasan menyerupai produk resmi Minyakita, namun dengan takaran yang lebih sedikit dari seharusnya.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers pada Senin (10/3) mengungkap bahwa minyak goreng curah diperoleh dari berbagai sumber sebelum dikemas ulang di lokasi tersebut. Setiap kemasan dijual dengan harga Rp15.600 per liter, tetapi volume sebenarnya kurang dari satu liter. Akibatnya, harga yang diterima masyarakat bisa mencapai Rp18.000 per liter.
“Jadi yang kita dalami ini soal pengurangan takaran, dengan mengubah kemasan menyerupai Minyakita. Tapi tidak dilengkapi keterangan berat bersih, serta BPOM,” kata Rio.
Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa enam saksi dan menetapkan satu tersangka berinisial TRM, yang merupakan pengelola pabrik ilegal tersebut. Dalam sehari, TRM mampu memproduksi hingga 8 ton minyak goreng, setara dengan 10.500 kemasan palsu.
Dalam operasi penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua mesin pengepak minyak, delapan tangki berkapasitas satu liter, empat drum plastik biru, serta 400 kemasan minyak goreng siap edar.
“Terkait operasi tersebut satreskrim di dalam lokasi tersebut telah mengamankan 1 orang tersangka dengan barang bukti 2 mesin curah yang mengepak minyak, 8 tangki kapasitas 1 liter, 4 drum plastik warna biru dan 400 minyak siap edar,” ungkap Rizka.
Atas kecurangan yang dilakukan TRM, tempat produksi tersebut dapat menghasilkan keuntungan hingga Rp600 juta per bulan.
Akibat perbuatannya, TRM dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News