Kamis, Oktober 23, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Perpanjangan STNK Kini Bisa Dilakukan di Kota dan Provinsi Lain, Ini Syarat dan Caranya

Bagi para pemilik kendaraan bermotor, kewajiban membayar pajak kendaraan dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah hal yang tidak bisa dihindari. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya apakah proses perpanjangan STNK harus selalu dilakukan di kota tempat kendaraan terdaftar atau bisa di luar kota bahkan provinsi lain. Kabar baiknya, kini perpanjangan STNK dapat dilakukan lebih fleksibel, termasuk di luar kota asal.

Sebelumnya, perpanjangan STNK memang hanya bisa dilakukan di kota atau provinsi domisili kendaraan. Namun seiring perkembangan teknologi dan kebijakan terbaru, kini pemilik kendaraan bisa memperpanjang STNK di 23 provinsi berbeda, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, hingga Bali dan DKI Jakarta. Hal ini tentu sangat memudahkan bagi pemilik kendaraan yang sedang berada di perantauan atau jauh dari tempat asal kendaraan terdaftar.

- Advertisement -

Provinsi yang Mendukung Perpanjangan STNK di Luar Domisili

Adapun daftar provinsi yang sudah mendukung perpanjangan STNK di luar domisili antara lain: Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bengkulu, Jambi, Sumatra Barat, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Timur, Selatan, Utara, Banten, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Risiko Denda Jika Terlambat Membayar Pajak Kendaraan

Pemilik kendaraan harus waspada karena keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat menyebabkan denda yang cukup signifikan. Denda PKB dihitung sebesar 25 persen per tahun. Sebagai contoh, jika terlambat 3 bulan, maka denda yang dikenakan adalah PKB x 25% x 3/12. Sedangkan jika terlambat 6 bulan, denda menjadi PKB x 25% x 6/12.

- Advertisement -

Cara Perpanjang STNK di Kota Lain

Untuk memperpanjang STNK di kota lain, Anda bisa memilih cara offline atau online.

Cara Offline:

  1. Kunjungi kantor SAMSAT terdekat dengan membawa dokumen KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi.

  2. Isi formulir permohonan yang tersedia di loket pendaftaran.

  3. Serahkan dokumen lengkap ke loket penyerahan berkas.

  4. Tunggu panggilan untuk mendapatkan slip pembayaran pajak.

  5. Bayar pajak sesuai biaya yang tertera di kasir dan ambil bukti pelunasan.

  6. Serahkan bukti pelunasan dan tunggu panggilan pengambilan STNK yang sudah diperpanjang.

Untuk perpanjangan lima tahunan, setelah proses selesai, bawa bukti pembayaran ke loket pengambilan TNKB untuk plat nomor baru.

Cara Online (e-SAMSAT):
Layanan e-SAMSAT memungkinkan perpanjangan STNK secara online di enam provinsi, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Nangroe Aceh Darussalam, dan Banten. Sistem ini mempermudah pemilik kendaraan memperpanjang STNK tanpa harus datang langsung ke SAMSAT.

Syarat Perpanjang STNK di Kota Lain

Perpanjang Tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi

  • BPKB fotokopi

  • KTP asli dan fotokopi sesuai nama pemilik kendaraan

Perpanjang 5 Tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi

  • BPKB fotokopi

  • KTP asli dan fotokopi sesuai nama pemilik

Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021, berikut rincian biaya yang harus dibayar:

  • Cek fisik kendaraan: Rp10.000–Rp20.000

  • Perpanjangan STNK roda dua/ tiga: Rp100.000

  • Perpanjangan STNK roda empat ke atas: Rp200.000

  • Pengesahan STNK roda dua/ tiga: Rp25.000

  • Pengesahan STNK roda empat ke atas: Rp50.000

  • Penerbitan TNKB roda dua/ tiga: Rp60.000

  • Penerbitan TNKB roda empat ke atas: Rp100.000

  • Penerbitan BPKB baru/ganti kepemilikan roda dua/ tiga: Rp225.000

  • Penerbitan BPKB baru/ganti kepemilikan roda empat ke atas: Rp375.000

Penting! Jangan Biarkan STNK Mati Lebih dari 2 Tahun

Sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun akan dianggap bodong dan tidak legal di jalan. Oleh karena itu, jangan tunda perpanjangan STNK, apalagi kini prosesnya bisa dilakukan dengan mudah meskipun Anda berada di luar kota atau provinsi asal.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru