Selasa, Oktober 7, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Samsat Keliling Hadir di 14 Lokasi Jadetabek Hari Ini, Cek Jadwal dan Syaratnya!

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Senin. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Melalui unggahan resmi di akun @TMCPoldaMetro di platform X (dulu Twitter), diinformasikan bahwa Samsat Keliling akan beroperasi di 14 titik strategis mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, bergantung pada masing-masing lokasi.

- Advertisement -

Berikut daftar lokasi layanan Samsat Keliling Jadetabek hari ini:

Lokasi Samsat Keliling di Jakarta

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).

    - Advertisement -
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah, Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB).

  • Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB).

  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (08.00–15.00 WIB) dan TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB).

  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur (08.00–15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB).

Lokasi Samsat Keliling di Tangerang

  • Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang (08.00–14.00 WIB).

  • Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (13.00–15.00 WIB).

  • Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Metland Cyber Puri (09.00–14.00 WIB).

  • Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).

  • Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk BSD dan halaman G Town Square (08.00–14.00 WIB).

Lokasi Samsat Keliling di Bekasi dan Depok

  • Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi (08.00–14.00 WIB).

  • Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi (09.00–14.00 WIB).

  • Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB).

  • Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere (08.00–12.00 WIB).

Syarat dan Ketentuan Samsat Keliling

Untuk memanfaatkan layanan ini, warga diwajibkan membawa dokumen berikut:

  • KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya,

  • BPKB asli dan fotokopi,

  • STNK asli dan fotokopi.

Penting diketahui, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengesahan STNK lima tahunan atau penggantian plat nomor, diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Selain itu, wajib pajak juga tidak boleh memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru