Selasa, Oktober 7, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Cara Menghapus Nama dari Daftar Anggota Partai Politik Secara Online

Untuk memenuhi hak politik masyarakat yang tidak ingin terdaftar sebagai anggota partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan solusi efektif. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus pencatutan nama secara ilegal sebagai anggota partai politik sering terjadi, mengakibatkan kerugian dan ketidaknyamanan bagi individu yang terkena.

Oleh karena itu, KPU kini menawarkan fitur penghapusan data keanggotaan partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk menghapus nama yang tercatat secara ilegal sebagai anggota partai politik secara online tanpa kesulitan atau biaya tambahan.

- Advertisement -

Dengan fitur ini, masyarakat dapat menghapus nama mereka yang tercatat secara ilegal sebagai anggota partai politik secara online, tanpa perlu menghadapi kesulitan atau biaya tambahan. Proses ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan dan melakukan klarifikasi terkait keanggotaan partai politik dengan mudah dan cepat.

Cara Keluar dari Partai Politik Secara Online

- Advertisement -
  • Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/.
  • Pilih menu “Tanggapan!”.
  • Pilih Tahapan “Pemutakhiran Data Partai Politik”.
  • Pilih Kategori “Pencatutan data anggota Partai Politik”.
  • Kemudian, klik “Cek Anggota Parpol”.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian centang kolom “Saya bukan robot”, lalu klik “Cari”.
  • Berikan tanggapan dan alasan pengunduran diri. Caranya dengan mulai mengisi data diri secara lengkap mengikuti petunjuk laman.
  • Sertakan foto bukti dari tangkapan layar (screenshot). Anda juga dapat menambahkan formulir tanggapan masyarakat yang dapat diunduh di sini.
  • Ikuti alur hingga selesai.
  • KPU akan menindaklanjuti tanggapan Anda. Apabila terkonfirmasi benar, data keanggotan partai politik Anda akan dihapus dari Sipol.

Cara Laporkan Parpol ke KPU soal Catut Nama
Setelah menerapkan cara mengundurkan diri dari partai politik secara online, Anda dapat melaporkan partai politik terkait kepada KPU soal pencatutan nama. Hal ini diatur secara jelas dalam Pasal 140 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Korban pencatutan identitas akan mendapatkan naungan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Dalam Pasal 12 ayat (1) undang-undang tersebut dijelaskan, subjek data pribadi dalam hal ini korban pencatutan memiliki hak untuk mengajukan tuntutan dan memperoleh kompensasi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi mereka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, selain melaporkan pelaku ke pihak berwajib.

Berikut ini cara melaporkan partai politik terkait pencatutan nama kepada KPU:

  • Anda dapat mengunduh formulir berjudul “Model Tanggapan Masyarakat-Parpol” di sini
  • Lakukan pengisian formulir tersebut secara lengkap agar KPU mengetahui alasan terkait pengunduran diri Anda.
  • Formulir tanggapan tersebut harus melampirkan bukti pendukung, berupa:
    – Identitas kependudukan pelapor yang jelas
    – Bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya
    – Uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan
  • Laporan tanggapan Anda dapat disampaikan ke KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Laporan tanggapan sebaiknya dilakukan sebelum penetapan Partai Politik sebagai peserta pemilu yakni 14 bulan sebelum hari pemungutan suara
  • KPU akan menjadikan laporan tanggapan masyarakat sebagai pertimbangan dalam penetapan partai politik terkait sebagai peserta pemilu.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru