Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling pada Kamis (22/5), guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Melalui informasi resmi yang dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya di akun media sosial X (dulu Twitter), masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini di sejumlah titik strategis di wilayah Jadetabek, sesuai jadwal dan lokasi berikut:
Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Hari Ini:
-
Jakarta Pusat
-
Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
- Advertisement - -
Lapangan Banteng
⏰ 08.00 – 14.00 WIB
-
-
Jakarta Utara
-
Halaman parkir Samsat
-
Parkir Itali Mall Artha Gading
⏰ 08.00 – 14.00 WIB
-
-
Jakarta Barat
-
Mal Citraland
⏰ 08.00 – 14.00 WIB
-
-
Jakarta Selatan
-
Halaman parkir Samsat
-
Sarinah Cikoko Pancoran
⏰ 09.00 – 15.00 WIB (Samsat), 09.00 – 14.00 WIB (Sarinah Cikoko)
-
-
Jakarta Timur
-
Halaman parkir Samsat
-
Pasar Induk Kramat Jati
⏰ 08.00 – 14.00 WIB
-
-
Tangerang
-
Halaman parkir Samsat Kota Tangerang
-
Giant Poris Batu Ceper
-
Fresh Market Green Lake City Cipondoh
⏰ 08.00 – 14.00 WIB / 09.00 – 12.00 WIB (Ciledug)
-
-
Serpong
-
Halaman parkir Samsat
-
Mal ITC BSD Serpong
⏰ 08.00 – 14.00 WIB / 16.00 – 19.00 WIB (Mal ITC BSD)
-
-
Ciputat
-
Kantor Kelurahan Pondok Betung
⏰ 09.00 – 11.00 WIB
-
-
Kelapa Dua
-
Pasar Modern Intermoda Cisauk
-
Halaman GTown Square Gading
⏰ 08.00 – 14.00 WIB
-
-
Kota dan Kabupaten Bekasi
-
Halaman parkir Samsat
⏰ 08.00 – 12.00 WIB (Kota), 09.00 – 14.00 WIB (Kabupaten)
-
-
Depok
-
Halaman parkir Samsat Depok
⏰ 08.00 – 14.00 WIB
-
-
Cinere
-
Halaman parkir Samsat Cinere
⏰ 08.00 – 14.00 WIB
-
Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan
Untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling Jakarta dan sekitarnya, masyarakat wajib membawa dokumen asli beserta fotokopi, antara lain:
-
KTP sesuai nama di STNK
-
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
-
STNK asli
Perlu diperhatikan, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Untuk layanan lain seperti perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian plat nomor kendaraan, wajib datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News