Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di wilayah DKI Jakarta pada hari Selasa. Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Menurut informasi resmi yang dibagikan melalui akun X @TMCPoldaMetro, jam operasional SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan perpanjangan SIM melalui mobil keliling ini hanya melayani SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Sementara itu, bagi pemilik SIM B atau yang masa berlaku SIM-nya telah habis, diwajibkan untuk melakukan perpanjangan langsung di kantor Satpas terdekat karena adanya perbedaan prosedur dan persyaratan dokumen.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling Jakarta hari ini:
-
Jakarta Timur – Mall Grand Cakung
- Advertisement - -
Jakarta Utara – LTC Glodok
-
Jakarta Selatan – Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat – Mall Citraland
-
Jakarta Pusat – Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM Melalui Layanan Keliling
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:
-
SIM lama yang akan diperpanjang
-
KTP asli
-
Fotokopi SIM dan KTP
Setibanya di lokasi, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir, menjalani tes kesehatan, serta mengikuti tes psikologi sebagai bagian dari prosedur administrasi.
Biaya Perpanjangan SIM A dan C
Sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk:
-
Tes Psikologi: Rp37.500
-
Asuransi: Rp50.000
Masyarakat diimbau untuk mengecek masa berlaku SIM secara berkala dan memanfaatkan layanan SIM Keliling agar proses perpanjangan lebih mudah dan cepat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News