Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Senin ini. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Dengan menyebar unit pelayanan di 14 titik strategis, warga kini bisa mengakses layanan administrasi kendaraan lebih cepat dan efisien. Informasi mengenai lokasi dan jadwal layanan ini juga telah diumumkan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (dulu Twitter) @TMCPoldaMetro.
Berikut Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini:
Jakarta
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara & Masjid Al Musyawarah, Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
- Advertisement - -
Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (08.00–15.00 WIB) & TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Samsat Jakarta Timur (08.00–15.00 WIB) & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
Tangerang Raya
-
Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang (08.00–14.00 WIB)
-
Serpong: Halaman Samsat Serpong (08.00–15.00 WIB) & ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
-
Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang, Matland Cyber Puri & Puri Beta Larangan (09.00–12.00 WIB)
-
Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
-
Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda BSD & Gtown House (08.00–14.00 WIB)
Bekasi dan Depok
-
Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi (08.00–12.00 WIB)
-
Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Jababeka, Cikarang (09.00–12.00 WIB)
-
Depok: Halaman parkir Samsat Kota Depok (08.00–14.00 WIB) & Lapangan Bola Cipayung (08.00–12.00 WIB)
-
Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere (08.00–12.00 WIB)
Persyaratan Mengakses Samsat Keliling
Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling, wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
-
Membawa KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya
-
BPKB dan STNK asli, masing-masing disertai salinan fotokopi
-
Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun
Perlu diperhatikan bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Untuk keperluan pembayaran lima tahunan seperti penggantian plat nomor atau proses balik nama, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Layanan ini merupakan upaya Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mendekatkan pelayanan publik dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News