Temuan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menjadi sorotan publik usai dokumen audit investigasi Sekretariat Jenderal beredar luas.
Dalam dokumen tersebut, seorang pejabat berinisial D yang menjabat sebagai kepala biro, diduga menghubungi sejumlah kepala balai besar untuk meminta dukungan dana terkait pernikahan anak pejabat.
Dari permintaan tersebut, tertulis dalam dokumen terkumpul uang sebesar Rp10 juta dari satu pihak, dan 5.900 dollar AS dari pihak lainnya.
Menanggapi kabar tersebut, Menteri PU, Dody Hanggodo, menyatakan telah menerima laporan awal dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian PU mengenai dugaan gratifikasi tersebut.
“Saya sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu. Saya sudah perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti. Namun, saya belum menerima laporan lebih lanjutnya,” ujar Menteri Dody kepada wartawan saat ditemui di Kementerian PU pada Rabu (28/5/25).
Lebih lanjut, Dody menegaskan bahwa jika dalam proses investigasi ditemukan unsur pidana, maka pihak Irjen akan melimpahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, atau kepolisian.
“Kalau memang dirasa ada unsur pidana, pasti akan dilimpahkan ke KPK, kejaksaan, atau kepolisian,” tegasnya.
Ia juga menyinggung bahwa telah terjadi pergantian jabatan dalam struktur Kementerian PU, yang salah satu alasannya. Namun, Dody tetap menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.
“Sudah ada pergantian pejabat. Kalau Anda amati, pergantian itu ya salah satu sebabnya ini. Tapi saya tidak bisa ngomong secara eksplisit. Saya pasti mengedepankan asas praduga tak bersalah. Saya tidak bisa menuduh si A salah, itu nanti urusan pengadilan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Dody juga kembali mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Kementerian PU untuk menjaga integritas dan menghindari praktik korupsi.
“Sudah berkali-kali saya bicarakan, insan PU itu agar setiap detik menghadirkan Tuhan di hatinya. Tidak ada lagi yang bisa mengawasi selain Tuhan, bukan KPK, bukan kejaksaan, bukan polisi,” pungkasnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News