Dalam upaya memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di sejumlah wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Senin.
Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling ini dioperasikan untuk menjangkau masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban pajak kendaraan tahunan tanpa harus mendatangi kantor pusat Samsat. Dengan lokasi strategis di berbagai titik, layanan ini mempermudah proses administrasi dan mengurangi antrean di kantor Samsat utama.
Berdasarkan informasi dari akun resmi X (sebelumnya Twitter) TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro), berikut adalah lokasi dan jadwal operasional Samsat Keliling di wilayah Jadetabek:
Lokasi Samsat Keliling Jakarta dan Sekitarnya:
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat & Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB
- Advertisement - -
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat & Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, pukul 08.00–14.00 WIB
-
Jakarta Barat: Mall Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) & TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
Lokasi Samsat Keliling di Tangerang dan Bekasi:
-
Tangerang Kota: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB
-
Serpong: Samsat Serpong (08.00–15.00 WIB) & ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
-
Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang & Metland Cyber Puri, pukul 09.00–14.00 WIB
-
Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB
-
Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk & GTwon Square Gading, pukul 08.00–14.00 WIB
-
Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB
-
Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat, pukul 09.00–14.00 WIB
Lokasi Samsat Keliling di Depok:
-
Depok: Halaman parkir Samsat Depok, pukul 08.00–14.00 WIB
-
Cinere: Halaman kantor Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB
Persyaratan Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat Keliling:
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat wajib membawa dokumen sebagai berikut:
-
KTP asli pemilik kendaraan (beserta fotokopi)
-
BPKB asli (beserta fotokopi)
-
STNK asli (beserta fotokopi)
Perlu dicatat, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sementara itu, untuk pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian plat nomor, pemilik kendaraan harus mendatangi langsung kantor Samsat terdekat.
Polda Metro Jaya mengimbau warga untuk memastikan bahwa kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun agar dapat memanfaatkan fasilitas ini.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling Jadetabek, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah, cepat, dan efisien dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News