Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Senin (2/6), guna mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melalui pengumuman resmi di akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersebar di lima titik strategis di Ibu Kota. Warga Jakarta kini dapat memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini
Berikut adalah daftar lokasi mobil layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan.
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan keliling ini, masyarakat perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
Fotokopi SIM lama dan SIM asli
-
Bukti cek kesehatan
-
Bukti tes psikologi
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Selain biaya administrasi tersebut, pemohon juga dikenakan biaya tambahan berupa:
-
Tes psikologi: Rp60.000
-
Tes kesehatan: Rp35.000
Catatan Penting
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean dan membawa seluruh dokumen persyaratan. Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya kepolisian dalam mendekatkan pelayanan publik dan mendukung keselamatan berkendara melalui kepemilikan dokumen yang sah dan masih berlaku.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News