Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Rabu (25/6), untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.
Melalui akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik wajib melakukan pembuatan ulang di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Rabu Ini:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Mall Metro Kebayoran, Jalan Ciledug Raya
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, pemohon diwajibkan membawa:
-
KTP asli dan fotokopinya
-
SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi
Setibanya di lokasi SIM Keliling, pemohon harus mengisi formulir perpanjangan, melakukan pemeriksaan kesehatan, serta mengikuti tes psikologi secara daring.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut rincian biaya:
-
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
-
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis dan cepat bagi warga Jakarta yang ingin memperbarui legalitas berkendara tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)














