Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (25/6).
Informasi ini disampaikan melalui akun resmi X (dulu Twitter) milik TMC Polda Metro Jaya, yang mencantumkan jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling di berbagai titik sebagai berikut:
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB.
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Itali Mall Artha Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.
- Advertisement - -
Jakarta Barat: Mal Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB.
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran, pukul 09.00–15.00 WIB.
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00–14.00 WIB.
-
Tangerang Kota: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB.
-
Serpong: Halaman parkir Samsat dan Mal ITC BSD Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB.
-
Ciledug: Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri, pukul 09.00–14.00 WIB.
-
Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.
-
Kelapa Dua: Halaman GTown Square Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.
-
Bekasi Kota: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB.
-
Bekasi Kabupaten: Halaman parkir Samsat, pukul 09.00–14.00 WIB.
-
Depok: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB.
-
Cinere: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk membawa dokumen persyaratan, yakni KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK asli, masing-masing dilengkapi dengan fotokopinya.
Penting untuk dicatat bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Untuk urusan perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, wajib pajak tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Dengan adanya layanan ini, Polda Metro Jaya berharap dapat memberikan kemudahan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak kendaraan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News