Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di 14 lokasi strategis yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), pada Senin (30/6). Layanan ini memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat pusat.
Pelayanan Samsat Keliling mencakup pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pembayaran Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini
Berdasarkan informasi resmi dari akun X (dulu Twitter) @TMCPoldaMetro, berikut adalah daftar lokasi Samsat Keliling yang beroperasi hari ini di Jadetabek:
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
- Advertisement - -
Jakarta Utara: Halaman Samsat Jakarta Utara & Itali Mal Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Halaman Samsat Jaksel (08.00–15.00 WIB) & TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Samsat Jaktim (08.00–15.00 WIB) & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
-
Serpong: Samsat Serpong (08.00–15.00 WIB) & ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
-
Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang & Matland Cyber Puri (09.00–14.00 WIB)
-
Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
-
Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang: Gtown House (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
-
Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
-
Depok: Samsat Depok (08.00–14.00 WIB)
-
Cinere: Samsat Cinere (08.00–12.00 WIB)
Syarat dan Ketentuan Layanan Samsat Keliling
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib membawa dokumen berikut:
-
KTP asli dan fotokopi
-
BPKB asli dan fotokopi
-
STNK asli dan fotokopi
Selain itu, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk proses administrasi kendaraan lima tahunan dan penggantian plat nomor, wajib dilakukan di kantor Samsat induk.
Masyarakat juga diimbau untuk memastikan bahwa kendaraannya tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun, karena layanan keliling tidak bisa memproses pajak yang tertunggak lebih dari periode tersebut.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News