Selasa, September 23, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Cek Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Senin: Berikut Jadwal Lengkap

Bagi Anda yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada hari ini, Senin (21/7), layanan Samsat Keliling kembali hadir di 14 titik yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Informasi resmi dari akun X (Twitter) @tmcpoldametro, layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan tidak melayani pengurusan pajak lima tahunan atau pergantian pelat nomor kendaraan. Untuk keperluan tersebut, wajib pajak tetap harus datang ke kantor Samsat induk terdekat.

- Advertisement -

Berikut daftar lokasi layanan Samsat Keliling Jadetabek hari ini lengkap dengan jam operasionalnya:

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Hari Ini:

Wilayah Jakarta:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB

    - Advertisement -
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Itali Mall Artha Gading, pukul 08.00–14.00 WIB

  • Jakarta Barat: Mall Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB

  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat pukul 09.00–15.00 WIB, TMP Kalibata pukul 09.00–14.00 WIB

  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat pukul 08.00–15.00 WIB, Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00–14.00 WIB

Wilayah Tangerang dan Sekitarnya:

  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere, pukul 08.00–14.00 WIB

  • Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–15.00 WIB, ITC BSD pukul 16.00–19.00 WIB

  • Ciledug: Kantor Kecamatan Cipinang dan Metland Cyber Puri, pukul 09.00–14.00 WIB

  • Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

  • Kelapa Dua: Halaman GTwon Square Gading, pukul 08.00–14.00 WIB

Wilayah Bekasi dan Depok:

  • Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB

  • Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang, pukul 09.00–14.00 WIB

  • Depok: Halaman parkir Samsat Depok, pukul 08.00–14.00 WIB

  • Cinere: Halaman kantor Samsat, pukul 08.00–12.00 WIB

Syarat Perpanjangan STNK di Samsat Keliling

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang STNK, diwajibkan membawa dokumen berikut:

  • KTP asli sesuai nama di STNK, beserta fotokopi

  • STNK asli dan fotokopi

  • BPKB asli dan fotokopi

Selain itu, kendaraan tidak boleh memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Layanan Samsat Keliling Jadetabek ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang STNK tanpa harus mengantre di kantor Samsat induk. Pastikan Anda datang sesuai jadwal dan lokasi, serta membawa semua persyaratan untuk mempercepat proses administrasi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru