Selasa, Oktober 21, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Daftar 14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini, Simak Jadwal Lengkapnya

Untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di berbagai titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Selasa (29/7).

Melalui unggahan akun Instagram resmi @tmcpoldametro, diinformasikan bahwa layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling tersedia di 14 lokasi strategis. Pelayanan ini ditujukan agar wajib pajak dapat dengan mudah mengakses pembayaran PKB tanpa harus datang ke kantor Samsat utama.

- Advertisement -

Berikut daftar lokasi dan jadwal operasional Samsat Keliling Jadetabek hari ini:

Wilayah DKI Jakarta

  1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)

    - Advertisement -
  2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat & Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)

  3. Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)

  4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) & Taman Makam Pahlawan Kalibata (08.00–14.00 WIB)

  5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) & Pasar Induk Kramatjati (08.00–14.00 WIB)

Wilayah Tangerang dan Sekitarnya

  1. Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmasphere (09.00–13.00 WIB)

  2. Ciledug: Giant Poris Ruko Batu Ceper & Pasar Modern Bintaro Jaya (09.00–13.00 WIB)

  3. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD (16.00–19.00 WIB)

  4. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)

  5. Kelapa Dua: Hal Gtown House Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)

Wilayah Bekasi dan Depok

  1. Kota Bekasi: KFC Zamrud (09.00–12.00 WIB)

  2. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Pusat (09.00–12.00 WIB)

  3. Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB)

  4. Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere (08.00–12.00 WIB)

Syarat dan Ketentuan Pembayaran Samsat Keliling

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan di Samsat Keliling, masyarakat wajib membawa dokumen asli dan fotokopi berupa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Perlu dicatat, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sementara untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian plat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus mendatangi kantor Samsat induk.

Langkah ini merupakan upaya dari Polda Metro Jaya untuk memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan secara tertib dan tepat waktu.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru