Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui pembukaan blokir anggaran Ombudsman RI tahun 2025 sebesar 63,9 miliar yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan prioritas nasional dan program prioritas lembaga.
Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Gedung DPR RI, Rabu (9/7/2025).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, juga meminta Ombudsman RI segera menyusun dan menyampaikan rincian alokasi anggaran tahun 2025 sebagai bahan pendukung pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
“Ombudsman RI perlu segera menyusun dan menyampaikan detail alokasi anggaran tahun 2025 sesuai dengan jenis belanja, kegiatan, serta target dan capaian kinerja kepada Sekretariat Komisi II DPR RI,” ujar Zulfikar.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, melaporkan bahwa realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ombudsman RI tahun 2024 mencapai Rp234,9 miliar atau 97,60 persen dari pagu efektif sebesar Rp240,7 miliar.
Melanjutkan penjelasannya, Najih menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2025, Ombudsman RI memperoleh pagu awal sebesar Rp255,5 miliar. Namun, setelah efisiensi sebesar Rp63,9 miliar, pagu efektif menjadi Rp191,5 miliar. Hingga 7 Juli 2025, realisasi anggaran telah mencapai Rp105,9 miliar.
“Walaupun mengalami keterbatasan anggaran, pelaksanaan program kerja Ombudsman RI sepanjang tahun 2025 hingga Juni masih berjalan sesuai target,” kata Najih.
Turut hadir Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, Indraza Marzuki Rais, Robert Na Endi Jaweng, dan Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu.
Cek Artikeld dan Berita Lainnya di Google News