Sabtu, Juli 12, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Pemprov Kaltim Umumkan Penambahan Jabatan dan Perubahan Jadwal Seleksi Calon Direksi BUMD Tahun 2025

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) secara resmi mengumumkan penambahan jabatan serta perubahan jadwal tahapan seleksi calon Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2025, sebagai bagian dari proses penguatan tata kelola perusahaan daerah yang profesional dan akuntabel.

Pengisian Jabatan Direksi di Lingkungan BUMD Kalimantan Timur Tahun 2025 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

- Advertisement -

Melalui tahapan seleksi terbuka dan transparan, Pemprov Kaltim berkomitmen menempatkan figur-figur terbaik yang memiliki kapasitas, kompetensi, dan integritas tinggi dalam mengelola BUMD secara efektif di tengah tantangan ekonomi dan teknologi yang terus berkembang.

Formasi Jabatan yang Dibuka:

- Advertisement -

1. PT Migas Mandiri Pratama Kaltim

Direktur Utama

Direktur Operasional

Direktur Keuangan dan SDM

2. PT Kaltim Melati Bhakti Satya

Direktur Utama

Direktur Operasional dan SDM

Direktur Keuangan

3. PT Ketenagalistrikan Kaltim

Direktur Utama

Direktur Operasional

4. PD Kehutanan Sylva Kaltim Sejahtera

Direktur Utama

5. PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera

Direktur Operasional

Tahapan Seleksi Seleksi Administrasi:

1. Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)

2. Penulisan Makalah

3. Presentasi dan Wawancara Akhir

4. Pengumuman Akhir

Persyaratan Umum Peserta:

1. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dari RS pemerintah).

2. Berusia 35–55 tahun saat mendaftar pertama kali.

3. Pendidikan minimal S1 (dibuktikan dengan ijazah dan transkrip legalisir).

4. Tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak pernah dihukum karena kasus keuangan negara (dibuktikan dengan surat pernyataan).

5. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat dibuktikan dengan Surat Pernyataan:
a. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit; dan
b. Tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

6. Tidak menjadi pengurus partai politik aktif.

7. Berpengalaman minimal 5 tahun di bidang manajerial dan pernah memimpin tim.

8. Memiliki pengetahuan dan pengalaman yang relevan dengan posisi yang dilamar.

Detail jadwal terbaru serta mekanisme pendaftaran akan diumumkan secara resmi melalui laman dan kanal informasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Pemprov Kaltim mengundang para profesional terbaik untuk ambil bagian dalam proses seleksi ini sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi daerah dan tata kelola perusahaan daerah yang modern, profesional, dan berkelanjutan. (JR/ADV/Diskominfo Kaltim)

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,890PelangganBerlangganan

Terbaru