Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyaksikan penandatanganan 45 Berita Acara Serah Terima (BAST) pemenuhan kewajiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari para pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), maupun Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk Semester I Tahun 2025.
Gubernur Pramono menyebut kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang akuntabel, memperkuat sinergi antara pemerintah dan sektor swasta, serta mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.
“Ini adalah awal yang baik. Saya berterima kasih kepada para pengembang yang hari ini telah menyelesaikan kewajiban fasos dan fasum. Terus terang, saya berharap dan berkeinginan membangun Jakarta tidak semata-mata bergantung pada APBD,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, pada Selasa (29/7).
Menurutnya, penyediaan sarana dan prasarana dasar yang memadai diperlukan untuk mendukung ruang kota yang layak huni, aman, dan inklusif bagi seluruh warga. Ia juga mengapresiasi peran pengembang yang telah memenuhi kewajiban terkait Koefisien Lantai Bangunan (KLB).
“Langkah ini menjadi contoh dan dorongan bagi pengembang lain agar segera menyerahkan fasos dan fasum sesuai ketentuan yang berlaku. Aset ini harus dikelola secara profesional dan tepat guna agar memberi manfaat langsung bagi pelayanan publik dan masyarakat,” imbuhnya.
Gubernur Pramono menambahkan, pihaknya telah meminta dukungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta dan Kantor Pertanahan di lima wilayah kota untuk mempercepat proses sertifikasi aset fasos dan fasum demi legalitas dan pemanfaatan yang optimal. Ia juga mengimbau jajaran terkait agar menyiapkan proses birokrasi yang sederhana dalam penyelesaian kewajiban KLB dari para pengembang.
“Melalui perangkat daerah, kami akan terus menindaklanjuti penagihan atas kewajiban yang belum diselesaikan. Saya meminta agar urusan birokrasi dapat diselesaikan maksimal dalam 18 hari kerja, agar proses kelengkapan infrastruktur publik bisa dipercepat,” jelasnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News