Senin, Oktober 6, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Samsat Keliling Hadir di 21 Titik Jadetabek Hari Ini, Cek Lokasi dan Jadwal Layanannya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Senin (14/7). Layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.

Melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, pihak kepolisian menyampaikan bahwa layanan Samsat Keliling juga mencakup pembayaran Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan tepat waktu tanpa harus datang ke kantor Samsat pusat.

- Advertisement -

Berikut Daftar Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Hari Ini:

Jakarta:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB

  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Mal Artha Gading, pukul 08.00–14.00 WIB

    - Advertisement -
  • Jakarta Barat: Mal Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB

  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) dan TMP Kalibata (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) dan Pasar Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)

Tangerang Raya:

  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Busway Foodmosphere Samsat, pukul 09.00–13.00 WIB

  • Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)

  • Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Metland Cyber Puri, pukul 09.00–14.00 WIB

  • Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

  • Kelapa Dua: Halaman Gtown House, pukul 08.00–14.00 WIB

Bekasi dan Depok:

  • Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat, pukul 09.00–14.00 WIB

  • Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB

  • Depok: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB

  • Cinere: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–12.00 WIB

Syarat Pembayaran Pajak di Samsat Keliling

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini diimbau untuk membawa dokumen persyaratan seperti:

  • KTP asli pemilik kendaraan (beserta fotokopi)

  • STNK asli dan fotokopi

  • BPKB asli dan fotokopi

Selain itu, penting untuk dicatat bahwa pemohon tidak boleh memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun. Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Untuk pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor, warga diminta datang langsung ke kantor Samsat induk.

Meningkatkan Kesadaran Pajak Kendaraan Lewat Layanan Jemput Bola

Dengan layanan Samsat Keliling ini, Polda Metro Jaya menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat serta meningkatkan kepatuhan terhadap pajak kendaraan. Layanan jemput bola seperti ini dinilai efektif, terutama bagi warga dengan mobilitas tinggi yang tidak sempat mengurus pajak di hari kerja.

Bagi Anda yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Samsat, memanfaatkan layanan Samsat Keliling di wilayah terdekat bisa menjadi solusi praktis dan efisien.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru