Minggu, Oktober 19, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Samsat Keliling Polda Metro Jaya Hadir di Berbagai Titik Jadetabek, Ini Lokasinya

Guna mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di sejumlah titik strategis di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), pada Kamis (10/7).

Informasi layanan ini disampaikan melalui akun resmi X (sebelumnya Twitter) TMC Polda Metro Jaya. Masyarakat diimbau memanfaatkan kehadiran Samsat Keliling untuk memenuhi kewajiban pajak tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat induk.

- Advertisement -

Berikut daftar lokasi dan jam operasional Samsat Keliling Jadetabek hari ini:

Wilayah Jakarta:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB.

    - Advertisement -
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan parkir Itali Mall Artha Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.

  • Jakarta Barat: Mal Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB.

  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat pukul 09.00–15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00–14.00 WIB.

  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00–14.00 WIB.

Wilayah Tangerang Raya:

  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

  • Serpong: Halaman parkir Samsat pukul 08.00–14.00 WIB dan Mal ITC BSD pukul 16.00–19.00 WIB.

  • Ciledug: Giant Poris Ruko Batu Ceper Tangerang dan Fresh Market Green Lake Cipondoh, pukul 09.00–12.00 WIB.

  • Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–11.00 WIB.

  • Kelapa Dua: Halaman GTown Square Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.

Wilayah Bekasi dan Depok:

  • Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–12.00 WIB.

  • Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat, pukul 09.00–14.00 WIB.

  • Depok: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB.

  • Cinere: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB.

Syarat Administratif untuk Pembayaran Pajak

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan Samsat Keliling Jakarta dan sekitarnya wajib membawa dokumen asli beserta fotokopi, yakni:

  • KTP sesuai data kendaraan,

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB),

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Perlu dicatat bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk proses perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Dengan kemudahan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan dapat meningkat, serta mengurangi antrean di kantor Samsat utama.

Cek Artikeld dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru