Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M menghadiri Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang pada Kamis (7/8) pagi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di 23 kabupaten/kota. Kegiatan ini adalah gerakan Kementerian ATR/BPN bersama masyarakat untuk membangun kesadaran akan pentingnya patok batas sebagai awal dari kepastian hukum atas tanah.
GEMAPATAS kali ini dipusatkan di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dan dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga batas tanah miliknya masing-masing. “Semua yang sudah punya sertipikat, semuanya wajib pasang patok. Diharapkan supaya tidak dicaplok oleh orang lain tanahnya,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.
Mentri Nusron berharap dengan GEMAPATAS seluruh masyarakat Indonesia yang punya tanah akan memasang patok di tapal batas tanah yang dimiliki. Pemasangan patok tersebut harus dilakukan dengan musyawarah terlebih dahulu dengan pemilik tanah sekitarnya, untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari. Patok itu dapat terbuat dari kayu, beton, maupun besi, yang terpenting adalah batas lahan ditandai secara fisik dan jelas.
Menteri Nusron menyebut ada dua jenis konflik yang kerap muncul dalam bidang pertanahan, yakni konflik yuridis dan konflik fisik. Konflik yuridis biasanya dipicu oleh sengketa dokumen seperti letter C ganda. Sementara konflik fisik, seringkali terjadi akibat tidak jelasnya batas lahan karena hanya mengandalkan tanda-tanda alamiah, seperti pohon atau gundukan tanah.
“Kegiatan ini dilaksanakan secara nasional di seluruh Indonesia untuk mengurangi konflik pertanahan, terutama konflik fisik terkait batas tanah,” ucap Menteri Nusron.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Malang , Drs. H. M. Sanusi, M.M mengatakan bahwa melalui program ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan sertipikat tanah yang sah dan diakui negara, tetapi juga mendapatkan jaminan hukum sehingga dapat meminimalisasi konflik pertanahan yang selama ini sering terjadi.
“Sehubungan dengan hal tersebut, pada hari ini kita melaksanakan Pencanangan GEMAPATAS sebagai langkah awal yang sangat penting sebelum dilakukan pengukuran dan pendaftaran tanah. Dengan memasang tanda batas secara jelas, kita akan dapat mengurangi potensi sengketa antarwarga, mempercepat proses pengukuran, serta mendukung ketertiban administrasi pertanahan,” kata Bupati Malang.
Melalui integrasi antara administrasi pertanahan dengan perencanaan tata ruang, Bupati Malang yakin bahwa program ini akan sangat strategis guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan, mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan, dan menciptakan tertib tata ruang di daerah kita.
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pihak, baik Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, maupun seluruh warga, untuk aktif berpartisipasi dalam pemasangan tanda batas, mendukung PTSL, dan memahami pentingnya integrasi tata ruang. Sebab, hal ini akan menjadi langkah konkret kita bersama untuk menciptakan kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Malang yang kita cintai,” tandas Bupati Malang.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)


















