Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Selasa (12/8/2025).
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan ini tersedia di 14 titik lokasi dengan jam operasional yang bervariasi. Berikut daftar lengkapnya:
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
- Advertisement - -
Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) dan TMP Kalibata (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
-
Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00–19.00 WIB)
-
Ciledug: Giant Poris Ruko Batu Ceper Tangerang dan Pasar Modern Bintaro Jaya (09.00–13.00 WIB)
-
Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
-
Kelapa Dua: Halaman GTown Square Gading (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Bekasi: KFC Zamrud (09.00–12.00 WIB)
-
Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang (08.00–14.00 WIB)
-
Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan RS Bhayangkara Brimob (08.00–12.00 WIB)
-
Cinere: Halaman parkir Samsat (08.00–12.00 WIB)
Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Selain itu, ada sejumlah syarat pembayaran pajak kendaraan di Samsat Keliling yang wajib dipenuhi, yakni membawa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.
Layanan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak di Jadetabek melakukan pembayaran PKB dengan mudah tanpa harus datang ke kantor Samsat pusat, sekaligus mendukung kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor.


.webp)












