BerandaSerba-SerbiLayanan SIM Keliling Jakarta 12 Agustus 2025: Cek Lokasi, Jam Operasional, dan...

Layanan SIM Keliling Jakarta 12 Agustus 2025: Cek Lokasi, Jam Operasional, dan Biayanya

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, Selasa (12/8). Layanan ini tersedia di beberapa titik strategis di lima wilayah Jakarta mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berdasarkan informasi resmi dari akun X TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta hari ini:

- Advertisement -
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

  • Jakarta Utara: LTC Glodok

  • Jakarta Selatan: Universitas Trilogi Kalibata

  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk mengakses layanan ini, pemohon wajib membawa dokumen persyaratan, yaitu KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, serta formulir permohonan. Selain itu, masyarakat juga harus menjalani tes kesehatan di lokasi gerai.

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat Jakarta dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas, sekaligus menghemat waktu dan menghindari antrean panjang.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM