Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Selasa (19/8). Layanan ini tersedia di lima titik lokasi strategis di wilayah Jakarta dan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Dilansir dari akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, berikut daftar lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini:
-
Area Parkir Kementerian PANRB
Jalan Jendral Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan -
Lobby Utama LTC Glodok
Jalan Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat- Advertisement - -
Area Parkir Samping Universitas Trilogi
Jalan Duren Tiga Timur, Pancoran, Jakarta Selatan -
Lobby Selatan Mall Ciputra
Jalan Letjen S. Parman, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat -
Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jalan Lapangan Banteng Timur No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM melalui layanan SIM Keliling wajib membawa dokumen berupa:
-
KTP asli dan fotokopi
-
SIM asli dan fotokopi
-
Mengisi formulir permohonan
-
Mengikuti tes kesehatan di lokasi
Adapun layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
-
Rp80.000 untuk SIM A
-
Rp75.000 untuk SIM C
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News