Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di sejumlah titik di Jakarta pada Senin (4/8/2025). Program ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Informasi resmi dari akun X (dulu Twitter) TMC Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut adalah lokasi SIM Keliling Jakarta berdasarkan wilayah administratif:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Advertisement - -
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengurus SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, pemohon wajib membawa:
-
KTP asli dan fotokopi
-
SIM asli dan fotokopi
-
Formulir permohonan perpanjangan
-
Menjalani tes kesehatan yang tersedia di lokasi gerai
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebagai berikut:
-
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
-
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Layanan SIM Keliling Jakarta 2025 ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk tetap tertib administrasi berkendara dan mencegah keterlambatan dalam pengurusan SIM. Pastikan Anda memeriksa kembali masa berlaku SIM agar tidak terlambat memperpanjang dan terhindar dari kewajiban membuat SIM baru.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












