spot_img

BERITA UNGGULAN

Samsat Keliling Kembali Beroperasi di Jadetabek, Ini Lokasi dan Jadwal Terbarunya

Dalam upaya mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB), Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Senin (4/8/2025).

Informasi ini disampaikan melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, yang merinci titik-titik lokasi dan jadwal operasional Samsat Keliling hari ini. Layanan ini ditujukan khusus untuk pembayaran PKB tahunan dan tidak melayani perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan.

- Advertisement -

Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini:

Jakarta Pusat

  • Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat

    - Advertisement -
  • Lapangan Banteng
    ⏰ Pukul 08.00 – 14.00 WIB

Jakarta Utara

  • Halaman parkir Samsat

  • Parkir Itali Mall Artha Gading
    ⏰ Pukul 08.00 – 14.00 WIB

Jakarta Barat

  • Mal Citraland
    ⏰ Pukul 08.00 – 14.00 WIB

Jakarta Selatan

  • Halaman parkir Samsat

  • TMP Kalibata
    ⏰ Pukul 08.00 – 15.00 WIB (Samsat), 09.00 – 14.00 WIB (TMP Kalibata)

Jakarta Timur

  • Halaman parkir Samsat

  • Pasar Induk Kramat Jati
    ⏰ Pukul 08.00 – 15.00 WIB (Samsat), 08.00 – 14.00 WIB (Pasar Induk)

Tangerang Raya dan Sekitarnya:

  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere (09.00 – 13.00 WIB)

  • Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00 – 15.00 WIB) dan ITC BSD Serpong (16.00 – 19.00 WIB)

  • Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Metland Cyber Puri (09.00 – 14.00 WIB)

  • Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00 – 12.00 WIB)

  • Kelapa Dua: Halaman GTown Square Gading (08.00 – 14.00 WIB)

Bekasi dan Sekitarnya:

  • Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat (09.00 – 14.00 WIB)

  • Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang (08.00 – 14.00 WIB)

Depok dan Cinere:

  • Depok: Halaman parkir Samsat (08.00 – 14.00 WIB)

  • Cinere: Halaman parkir Samsat (08.00 – 12.00 WIB)

Syarat Administratif untuk Bayar Pajak Kendaraan

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diminta untuk membawa dokumen asli dan fotokopi sebagai syarat pembayaran pajak tahunan kendaraan. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • KTP sesuai nama di STNK

  • BPKB asli

  • STNK asli

Layanan Samsat Keliling hanya menerima pembayaran PKB tahunan. Untuk keperluan lain seperti perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Manfaat Samsat Keliling bagi Wajib Pajak

Dengan adanya layanan ini, wajib pajak tidak perlu mengantre lama di kantor Samsat. Selain mempercepat proses, layanan Samsat Keliling juga mendekatkan akses pembayaran pajak kendaraan ke masyarakat secara praktis dan efisien.

Untuk informasi terbaru terkait jadwal Samsat Keliling Jadetabek, masyarakat disarankan untuk memantau akun resmi TMC Polda Metro Jaya dan situs resmi Samsat masing-masing wilayah.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru