Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Kamis (21/8). Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan warga dalam memenuhi syarat legal berkendara tanpa harus datang ke Satpas utama.
Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa titik wilayah DKI Jakarta.
Lokasi SIM Keliling Jakarta 21 Agustus 2025
-
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen, antara lain:
-
KTP asli dan fotokopi,
-
SIM asli dan fotokopi,
-
Mengisi formulir permohonan,
-
Melakukan tes kesehatan di lokasi layanan.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara itu, bagi pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan ditetapkan sebesar:
-
Rp80.000 untuk SIM A,
-
Rp75.000 untuk SIM C.
Dengan adanya layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah mengurus dokumen legal berkendara dan menghindari keterlambatan perpanjangan masa berlaku SIM.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News