Senin, September 22, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Pemkot Yogya Buka Pengajuan Penerima Jaminan Pendidikan Daerah Perguruan Tinggi 2025

Pemerintah Kota Yogyakarta membuka pengajuan penerima Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) untuk perguruan tinggi dari Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) tahun 2025. JPD perguruan tinggi adalah bukti komitmen Pemkot Yogyakarta membantu mahasiswa penerima manfaat KSJPS dalam menempuh pendidikan. Diharapkan program itu bisa memberikan semangat kepada peserta didik dari KSJPS untuk melanjutkan pendidikan sampai perguruan tinggi

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) JPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta Menik Ria Agustiningsih mengatakan program JPD perguruan tinggi sejak tahun 2010. Namun mekanisme pemberian bantuan tersebut diubah seiring perubahan aturan dan kondisi yang ada di masyarakat.

- Advertisement -

“JPD perguruan tinggi ini untuk membantu meringankan biaya pendidikan di jenjang perguruan tinggi. Harapannya juga memberikan motivasi dan semangat kepada peserta didik terdaftar KSJPS untuk melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi,” kata Menik saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).

Pengajuan penerima JPD perguruan tinggi dilakukan dengan pengumpulan berkas persyaratan pada 15 Agustus-20 September 2025. Berkas persyaratan yang harus dikumpulkan adalah fotokopi kartu keluarga, cetak bukti terdaftar KSJPS dan surat keterangan aktif kuliah. Selain itu transkrip nilai dengan IPK minimal 2,5 untuk mahasiswa semester 2-7 dan fotokopi rekening aktif Bank BPD DIY.

- Advertisement -

“Berkas persyaratan dikumpulkan ke UPT JPD Kota Yogyakarta. Kami akan lalukan verifikasi berkas. Jika syarat terpenuhi, dana JPD perguruan tinggi akan ditransfer ke rekening mahasiswa yang lolos verifikasi,” paparnya.

Dia menyebut total alokasi dana JPD perguruan tinggi Kota Yogyakarta tahun 2025 mencapai sekitar Rp 400 juta. Nominal JPD perguruan tinggi mahasiswa semester 1 sebesar Rp 1 juta/tahun dan untuk semester 2-7 sebesar Rp 2 juta/tahun. Alokasi dana JPD perguruan tinggi itu dari APBD Kota Yogyakarta 2025. Rencana dana JPD perguruan tinggi akan dicairkan di bulan September atau Oktober 2025.

“Pengajuan diajukan setiap tahun ajaran. Jadi mahasiswa baru pun dapat mengusulkan dengan melengkapi surat keterangan mahasiswa aktif tanpa menyertakan transkrip nilai,” tambah Menik.

Pihaknya mengingatkan untuk surat keterangan mahasiswa aktif harus asli. Untuk transkrip jika belum menggunakan QR code harus disahkan oleh perguruan tinggi. Hal yang paling penting adalah memastijan rekening BPD DIY aktif, kontak yang masih aktif dan terdaftar aplikasi Whatsapp agar lebih mudah untuk menghubungi.

“Tidak ada ketentuan dalam penggunaan dana JPD perguruan tinggi. Namun, harapannya dana JPD ini dapat dimanfaatkan untuk meringankan beban biaya pendidikan di perguruan tinggi,” tuturnya.

Supriyanto menyampaikan jumlah data KSJPS yang digunakan untuk tahun 2025 sebanyak 12.093 kepala keluarga atau 28.792 jiwa. Jumlah itu adalah data KSJPS tahun 2024. Mulai tahun ini tidak ada cetak kartu KSJPS atau KMS. Sebagai gantinya, bukti terdaftar KSJPS dapat diunduh di aplikasi Cek KSJPS di Jogja Smart Service dan dicetak.

“Untuk memudahkan cek mandiri oleh masyarakat ada aplikasi Cek KSJPS yang terintegrasi dalam JSS. Masyarakat bisa mengecek dengan memasukan nomor Kartu Keluarga dalam aplikasi Cek KSJPS. Jika masuk dalam data KSJPS, maka dapat mengunduh Bukti Terdaftar Data KSJPS, ” pungkas Supriyanto.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru