Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat (29/8).
Informasi mengenai lokasi dan jadwal layanan tersebut disampaikan melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro. Masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini
Berikut daftar lokasi dan waktu operasional Samsat Keliling di wilayah Jadetabek:
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
- Advertisement - -
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat & Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) & Kantor Wali Kota Jaksel (09.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
-
Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
-
Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang & Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00–12.00 WIB)
-
Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
-
Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Bekasi: Mitra 10 Jatimakmur (09.00–11.00 WIB)
-
Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Pemda Kabupaten Bekasi (09.00–11.00 WIB)
-
Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) & Kantor Kelurahan Tugu (08.00–11.00 WIB)
-
Cinere: Halaman kantor Samsat (08.00–11.00 WIB)
Layanan yang Tersedia
Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, pengesahan STNK, serta pembayaran Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.
Sedangkan untuk pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor, wajib pajak tetap harus datang ke kantor Samsat induk.
Syarat Administrasi Samsat Keliling
Untuk bisa menggunakan layanan Samsat Keliling, masyarakat wajib membawa:
-
KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi,
-
BPKB asli dan fotokopi,
-
STNK asli dan fotokopi.
Selain itu, kendaraan tidak boleh memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Dengan adanya layanan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat lebih mudah mengurus kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa harus menunggu lama di kantor Samsat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News