Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (19/8). Layanan ini memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Berdasarkan informasi resmi dari akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 titik strategis. Waktu operasionalnya bervariasi, rata-rata mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Lokasi Samsat Keliling Jadetabek
Berikut daftar lengkap lokasi Samsat Keliling hari ini:
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).
- Advertisement - -
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB).
-
Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB).
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) dan Kantor Kementerian PAN-RB (08.00–14.00 WIB).
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB).
-
Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran Transjakarta Foodmosphere (09.00–13.00 WIB).
-
Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB).
-
Ciledug: Giant Poris Ruko Batu Ceper dan Pasar Modern Bintaro Jaya (09.00–13.00 WIB).
-
Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).
-
Kelapa Dua: Halaman GTown House Gading Serpong (08.00–14.00 WIB).
-
Kota Bekasi: KFC Zamrud (09.00–12.00 WIB).
-
Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Pusat (09.00–12.00 WIB).
-
Depok: Halaman parkir Samsat Depok dan RS Bhayangkara Brimob (08.00–12.00 WIB).
-
Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere (08.00–12.00 WIB).
Dokumen yang Harus Dibawa
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan Samsat Keliling wajib menyiapkan dokumen berikut:
-
KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi,
-
BPKB asli dan fotokopi,
-
STNK asli dan fotokopi.
Selain itu, pemohon tidak boleh memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.
Jenis Layanan Samsat Keliling
Di gerai Samsat Keliling, masyarakat dapat melakukan:
-
Pengesahan STNK tahunan,
-
Pembayaran PKB tahunan,
-
Pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Namun, untuk pengurusan pajak kendaraan lima tahunan atau penggantian pelat nomor, wajib dilakukan langsung di kantor Samsat.
Dengan adanya Samsat Keliling, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus kewajiban pajak kendaraan, sekaligus menghindari denda akibat keterlambatan pembayaran.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News