Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyatakan sudah menerima surat edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait imbauan penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak bumi bangunan. Hal tersebut akan ditindaklanjuti segera oleh Pemkot Cimahi sesuai ketentuan berlaku.
“Pemkot Cimahi sudah mendapatkan surat edaran dari Bapak Gubernur Jawa Barat, yang mana tunggakan PBB dihapuskan. Salah satunya tunggakan dan denda tidak ada, dan cukup membayar PBB tahun ini saja,” ujarnya.
Surat dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berisi imbauan agar kepala daerah menghapuskan tunggakan pembayaran PBB. Surat tersebut telah disampaikan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
Ngatiyana juga memastikan tidak ada kenaikan nilai tagihan PBB di Kota Cimahi. “Dan tahun ini PBB tidak ada kenaikan di Kota Cimahi,” ucapnya.
Pemkot Cimahi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak. “Kita berterima kasih atas kedisiplinan masyarakat yang telah membayar PBB. Ini semua untuk kepentingan pembangunan yang manfaatnya kembali lagi kepada masyarakat,” ungkapnya.
Pemkot Cimahi telah menggulirkan kebijakan stimulus berupa pengurangan pembayaran PBB untuk meringankan beban masyarakat.
“Kita punya program keringanan terhadap pembayaran PBB. Saat ini diberlakukan tagihan Rp50.000 ke bawah dibebaskan, Rp50.000- Rp100.000 diskon 50%, diatas Rp100.000 pembayarannya dapat potongan diskon. Termasuk pensiunan veteran dapat keringanan. InsyaAllah nanti saya ubah lagi, bukan hanya Rp50.000 tapi ke depan tagihan Rp100.000 kebawah kita bebaskan. Nanti kita coba mulai berlakukan ahun depan,” jelasnya.
Apalagi, Ngatiyana menilai kepatuhan masyarakat membayar PBB cukup tinggi di Kota Cimahi. “Di Cimahi ini sangat tinggi kedisiplinan membayar PBB diatas 80%,” tuturnya.
Sosialisasi terus dilakukan terkait pembayaran PBB yang saat ini dapat dilakukan secara online. “Untuk SPPT juga berlaku online, nanti kita cetak lagi dan tetap ada layanan online. Memang pembayaran PBB ini paling tinggi untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cimahi,” tandasnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)













