BPOM menegaskan komitmen untuk memperluas akses ekspor produk perikanan Indonesia ke Arab Saudi melalui peningkatan standar mutu dan keamanan pangan. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar saat membuka kegiatan Collaborative Forum on Expanding Indonesia’s Fisheries Products Export Access to Saudi Arabia yang berlangsung di Aula Gedung Bhinneka Tunggal Ika, Jumat (19/9/2025).
Forum yang diselenggarakan secara hybrid tersebut dihadiri langsung oleh Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia H.E. Faisal Bin Abdullah H. Amodi. Turut hadir pula perwakilan dari instansi terkait, antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Badan Karantina Indonesia, serta para pelaku usaha pengolahan ikan (UPI) dan eksportir ke Arab Saudi.
Dalam sambutannya, Taruna Ikrar menekankan pentingnya forum kolaboratif ini untuk memastikan produk perikanan Indonesia mampu memenuhi standar mutu dan keamanan pangan yang ditetapkan oleh Arab Saudi. “Arab Saudi adalah mitra strategis Indonesia dalam perdagangan internasional dengan potensi pasar yang sangat besar, baik dari warga lokal maupun warga negara Indonesia yang jumlahnya sekitar 665 ribu orang,” ungkapnya. Selain itu, Indonesia juga menjadi pemasok utama kebutuhan pangan bagi lebih dari 221 ribu jemaah haji dan 675 ribu jemaah umrah asal Indonesia yang setiap tahunnya beribadah di Arab Saudi.
Sejak 2019, BPOM ditunjuk sebagai National Competent Authority (NCA) yang berkoordinasi langsung dengan Saudi Food and Drug Authority (SFDA). Melalui kerja sama ini, BPOM memastikan produk Indonesia, mulai dari ikan, unggas, daging, susu hingga telur, memenuhi persyaratan registrasi SFDA. Hasilnya, pada Agustus 2025, SFDA memberikan persetujuan (establishment approval) bagi 6 UPI baru sehingga total ada 69 UPI yang kini berhak mengekspor produk perikanan ke Arab Saudi.
“Capaian ini menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lain agar terus meningkatkan standar produksi. Semoga makin banyak UPI Indonesia mendapatkan approval dari SFDA di masa mendatang,” ujar Taruna.
Menyambut baik semangat kerja sama dari Indonesia, Arab Saudi juga menyatakan komitmen untuk terus menjalin hubungan baik dengan Indonesia. “Kita punya hubungan yang baik antar kedua negara. Presiden Prabowo juga telah bertemu dengan Mohammed bin Salman, Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, dan bernegosiasi tentang hubungan strategis antara indonesia dan Arab Saudi,” ujar Faisal Bin Abdullah H. Amodi.
Faisal menjelaskan bahwa Arab Saudi adalah pemimpin dunia Islam, yang menjadi kota dari 2 Masjid Suci bagi umat Islam, dan Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbanyak. Kedua negara juga telah bekerja sama di bidang investasi, politik, serta keamanan obat dan makanan. Untuk meningkatkan hubungan strategis, pihaknya siap bekerja sama dan membantu Indonesia.
“Rumah kami selalu terbuka untuk anda semua. Jangan ragu jika anda membutuhkan bantuan kami untuk bekerja sama secara bilateral,” tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Kepala BPOM meluncurkan 3 buku panduan yang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pelaku UPI dan usaha pangan untuk memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku agar produknya dapat diterima di pasar Arab Saudi. Ketiga buku tersebut yaitu 1) Rahasia Sukses Registrasi Pangan Olahan ke Arab Saudi, 2) Siap Ekspor! Penyiapan Pabrik & Produk untuk Arab Saudi, dan 3) Verifikasi Ekspor Pangan Olahan ke Arab Saudi: Panduan Praktis & Efektif.
Kepala BPOM juga menyampaikan sertifikat sebagai bentuk apresiasi kepada 6 UPI yang telah teregistrasi selama tahun 2025, yaitu PT Pahala Bahari Nusantara, PT Suri Tani Pemuka, PT Phillips Seafood Indonesia, PT Muria Bahari Indonesia, PT Sekar Laut, dan PT Alam Jaya. Pemberian apresiasi ini diharapkan menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lain agar semakin banyak UPI yang mendapatkan approval SFDA untuk melakukan ekspor ke Arab Saudi.
Setelah penyerahan apresiasi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan dan panel diskusi. Sesi ini menghadirkan beberapa orang narasumber untuk membahas topik yang berkaitan dengan proses ekspor produk perikanan ke Arab Saudi.
Narasumber pertama adalah Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM (Deputi 3) Elin Herlina yang membahas mengenai sinergi lintas instansi dalam meningkatkan pengawalan ekspor pangan. Ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang ingin mengekspor produk pangan, khususnya perikanan, ke Arab Saudi wajib melalui proses registrasi yang ditetapkan oleh Saudi Food and Drug Authority (SFDA). Dalam paparannya, Elin menjelaskan bahwa SFDA menetapkan 5 komoditi wajib registrasi, yaitu ikan, unggas, daging, susu, dan telur. Proses ini mencakup 2 jenis registrasi utama, yakni registrasi produk dan registrasi pabrik.
Registrasi produk dilakukan melalui laman resmi SFDA (https://frcs.sfda.gov.sa). Proses ini mencakup pengisian data penting seperti nama produk, barcode, merek dagang, dan syarat lainnya. “Jika semua data sudah lengkap, perusahaan akan memperoleh nomor registrasi produk, yang menjadi syarat utama agar produk bisa dipasarkan di Arab Saudi,” terang Elin.
Selain produk, pabrik juga wajib melalui proses registrasi. Tahapan yang harus dilalui meliputi penyiapan dokumen persyaratan, pengisian kuesioner self-assessment, otorisasi kuesioner oleh otoritas kompeten, evaluasi oleh SFDA (jika diperlukan dilakukan inspeksi, dengan biaya sekitar 27.000 Riyal per pabrik), dan persetujuan akhir (approval) oleh SFDA.
Narasumber lainnya, Direktur Layanan Luar Negeri dari Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Muchlis Hanafi membahas mengenai pengawalan konsumsi haji dan umrah. Ia mengungkapkan bahwa selama penyelenggaraan ibadah haji 2025, pemerintah melalui kontrak dengan perusahaan penyedia layanan di Arab Saudi telah menyalurkan lebih dari 25,8 juta boks makanan bagi jemaah haji Indonesia.
Muchlis menjelaskan, pengelolaan layanan konsumsi jemaah haji terbagi menjadi 2 kategori, yakni yang berada di bawah kendali langsung pemerintah Indonesia serta yang dikelola oleh perusahaan penyedia layanan di luar kendali langsung. “Untuk layanan konsumsi di Mekah, kami bekerja sama dengan 55 perusahaan katering. Sementara di Madinah, kami bermitra dengan 21 perusahaan katering. Totalnya, jemaah reguler sebanyak 23.320 orang masing-masing menerima 127 boks makanan selama masa ibadah haji,” urainya.
Kepala Pusat Manajemen Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Woro Nur Endang Sariati menyampaikan ekspor produk perikanan Indonesia ke Arab Saudi masih didominasi oleh hasil tangkapan laut, seperti cakalang, tuna, dan tenggiri, serta produk olahan khas Indonesia, seperti kerupuk udang. “Untuk produk budidaya, kita baru mulai memasuki pasar Arab Saudi. Tahun ini, dari 6 sertifikat yang diterbitkan, 4 di antaranya berasal dari hasil budidaya. Harapannya, ikan dori dan lele yang banyak digemari masyarakat diaspora di sana bisa terpenuhi kebutuhannya,” jelasnya.
Dalam rangka memenuhi standar mutu, KKP melalui Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan menerapkan berbagai sertifikasi, baik di sektor budidaya maupun penangkapan. “Dengan sertifikasi dari hulu ke hilir, kita pastikan produk perikanan Indonesia aman, bermutu, dan kompetitif di pasar global,” pungkas Woro.
Selanjutnya, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan Dirhansyah menegaskan pentingnya pemenuhan regulasi dan standar mutu pangan untuk mendukung ekspor produk Indonesia ke Arab Saudi. Beberapa ketentuan khusus yang harus dipatuhi eksportir Indonesia untuk produk daging, unggas, dan produk olahan susu wajib melalui audit, registrasi pabrik atau rumah potong hewan (RPH), serta sertifikasi halal.
Dirhansyah juga menjelaskan mengenai ekspor sayur dan buah yang memerlukan sertifikat phytosanitary, fumigasi, serta hazard analysis and critical control point (HACCP). Selain itu, untuk produk makanan/minuman dengan gula dikenakan pajak gula sebesar 50% dari harga ritel.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)













